Kamis, 02 September 2010

Pakaian Adat dari Kulit Kayu (Khas Etnik Kulawi di Sulawesi Tengah)



Pakaian Adat dari Kulit Kayu

(Khas Etnik Kulawi di Sulawesi Tengah)
41 Halaman, 13.5 x 19,5 Cm
Diterbitkan Oleh :
Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Tengah
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Jalan Dewi Sartika Nomor 91
Telp. (0451) 483942, Fax 483941
Palu, 94114
Sambutan :
Liberty Pasaribu, SH, MSi.
Penulis :
Drs. Darwis Yakama
Denny Podung

Bab I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pada sebuah diskusi tentang perkembangan teknologi tradisional di Sulawesi Tengah, terjadi perdebatan menarik tentang perlukah pengrajin daerah ini berpijak pada ornamen-ornamen tradisi ataukah bebas mengekspresikan karya kerajinan seni tradisinya ?
Kelompok yang mendukung keberpijakan mempunyai alasan agar karya kerajinan yang dilahirkan di daerah ini, mempunyai unsur-unsur tradisi yang mempunyai ciri khas kuat dan dikenal secara luas. Sehingga perlu ada inventarisasi dalam mempolakan asal muasal, pengertian, kelengkapan dan proses pembuatan, bentuk fisik, fungsi dan kegunaan serta harapan dan upaya perlindungannya.
Sementara kelompok yang mendukung kebebasan berpendapat bahwa standarisasi akan menyeragamkan dan mempersempit ide. Karya yang lahir di Sulawesi Tengah otomatis akan menggambarkan persentuhan pengrajin dengan lingkungannya. Sehingga tanpa standarisasipun akan lahir karya kerajinan yang men-Sulawesi Tengah.
Diskusi di atas, dapat dianggap kemajuan atau justru sebaliknya menunjukkan keterbelakangan. Disebut kemajuan bila karya kerajinan yang berpijak pada ornamen tradisi merupakan sesuatu yang sangat jamak dan sering terjadi. Sehingga yang dibutuhkan justru orisinalitas ide pengrajin. Dianggap keterbelakangan apabila inventarisasi ornamen-ornamen tradisi memang tidak pernah ada bahkan asing dimata para pengrajin yang lebih banyak berdomisili di daerah perkotaan.
Tulisan ini tidak bermaksud untuk menjadi penengah dari diskusi di atas. Tetapi mencoba untuk mendeskripsikan Teknologi Tradisional : Pakaian Adat dari Kulit Kayu (Khas Etnik Kulawi di Sulawesi Tengah) lengkap dengan inventarisasi sejarah perkembangannya, pengertian, proses pembuatan, fungsi dan kegunaan serta harapan dan upaya perlindungannya.¯
B. Permasalahan
Bertolak dari diskusi di atas, maka untuk membatasi lingkup kajian studi ini, dirumuskan beberapa masalah pokok sebagai berikut :
1. Apa pengertian dan bagaimana sejarah perkembangan teknologi tradisional Pakaian Adat dari Kulit Kayu ?
2. Bahan dan kelengkapan apa yang digunakan serta bagaimana proses pembuatannya ?
3. Pada konteks apa teknologi tradisional Pakaian Adat dari Kulit Kayu digunakan ?
4. Adakah pola tertentu pada Pakaian Adat dari Kulit Kayu ?
5. Apa harapan dan bagaimana upaya perlindungan terhadap teknologi tradisional Pakaian Adat dari Kulit Kayu ?
C. Tujuan dan Sasaran
Tujuan penulisan Deskripsi ini adalah untuk mengetahui pengertian dan sejarah perkembangan teknologi tradisional dari kulit kayu, kelengkapan dan proses pembuatan, bentuk fisik kerajinan, fungsi dan kegunaan serta harapan dan upaya perlindungannya.
Menjadi bahan banding bagi penulisan sejenis dan referensi pemicu bagi pengrajin di daerah Sulawesi Tengah serta sebagai bahan penyusunan kebijakan dalam melindungi Hak Cipta Bangsa.¯
D. Metodologi Penulisan
Pada prinsipnya dalam melakukan penelitian digunakan beberapa metode yang mempunyai relevansi dengan objek yang diteliti. Adapun metode tersebut adalah sebagai berikut :
Penelitian Kepustakaan (Library Research) ; Menelusuri berbagai literatur, dokumen, brosur dan karya-karya ilmiah yang dianggap relevan dengan objek penulisan.
Penelitian Lapangan (Field Research) ; Memperoleh evidensi penelitian di lapangan, baik bersifat primer maupun sekunder. Untuk itu dilakukan aktivitas pengamatan dan wawancara dengan informan/nara sumber.
Dokumentasi Foto ; Mendokumentasikan tahapan dan proses pembuatan pakaian adat dari kulit kayu untuk dijadikan dasar penulisan dalam objek kajian ini.
Lokasi Penelitian ; Etnik Kulawi yang bermukim di Kabupaten Donggala, dengan mengambil sampel area penelitian To-Kulawi yang bermukim di Desa Bolapapu wilayah Kecamatan Kulawi Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah.
Analisis Data ; Menganalisis data dengan menggunakan teknik Kualitatif. Teknik ini dipilih untuk menjelaskan dan menggambarkan keadaan sesungguhnya dengan mengutamakan argumentasi yang valid tentang berbagai hal yang berkaitan dengan objek penulisan.¯
Bab II
DESKRIPSI LOKASI DAN TINJAUAN
Propinsi Sulawesi Tengah terletak dalam batas koordinat 20 LU-3,480 LS dan 119,220 BT-124,200 BT dengan batas wilayah :
§ Sebelah Utara dengan Laut Sulawesi dan Propinsi Sulawesi Utara;
§ Sebelah Selatan dengan Propinsi Sulawesi Selatan dan Propinsi Sulawesi Tenggara;
§ Sebelah Barat dengan Selat Makassar, dan
§ Sebelah Timur dengan Pulau Talibu di laut Sulu, wilayah Propinsi Maluku.
Luas wilayah Propinsi Sulawesi Tengah, 63,689,25 Km. persegi atau 6.368,925 Ha., didiami oleh 12 (dua belas) kelompok etnik (suku bangsa) yang tersebar di 9 (sembilan) Kabupaten/Kota sebagai berikut : Kelompok etnik (1) Kaili, (2) Kulawi umumnya berdiam di Kota Palu dan Kabupaten Donggala. Etnik (3) Tomini di Kabupaten Parigi Mautong. Etnik (4) Lore, (5) Pamona umumnya bermukim di Kabupaten Poso. Etnik (6) Mori, (7) Bungku di Kabupaten Morowali. Etnik (8) Banggai, (9) Saluan, (10) Balantak umumnya bermukim di Kabupaten Banggai dan Banggai Kepulauan. Kelompok etnik (11) Buol, (12) Tolitoli bermukim di Kabupaten Buol dan Tolitoli. (Sumber : Masyhuda, H.M. Palu Meniti Zaman. Hal. 13-14. Palu : YKST. 2001)
Untuk kepentingan ini, dipilih etnik Kulawi sebagai pelaku/pendukung Teknologi Tradisional Pakaian Adat dari Kulit Kayu yang bermukim di Desa Bolapapu wilayah Kecamatan Kulawi Kabupaten Donggala.¯

A. Keadaan Geografis

Desa Bolapapu merupakan salah satu dari 28 desa yang ada di wilayah Kecamatan Kulawi dan berjarak 71 Km. dari arah Selatan Kota Palu (Ibukota Propinsi).
Topografi desa sebagian besar adalah dataran tinggi, dengan kondisi tanah berbatu yang cocok dimanfaatkan untuk tanaman tahunan/musiman, dan sebagian kecil lagi adalah dataran rendah yang dapat dimanfaatkan untuk tanaman produktif. Kondisi ini, didukung oleh iklim dengan curah hujan terbanyak turun pada bulan Desember-Januari, sedangkan di bulan Juni dan Juli kurang. Hal ini merupakan potensi bagi desa untuk dijadikan sumber penghidupan khususnya di bidang pertanian.
Desa Bolapapu mempunyai luas wilayah 84.17 Km. persegi, yang terbagi dalam 5 Dusun dengan batas-batas sebagai berikut :
§ sebelah Utara berbatasan dengan Desa Namo
§ sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Lore Utara
§ sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Mataue, dan
§ sebelah Barat berbatasan dengan Desa Towulu.
Dalam kondisi di atas, pemanfaatan lahan oleh masyarakat baru sebagian kecil digunakan, sedangkan sebagian besarnya merupakan lahan berupa hutan yang banyak terdapat pohon Beringin.¯

B. Keadaan Demografis

Berdasarkan data penduduk di Kantor Desa Bolapapu, jumlah penduduk adalah 3.073 jiwa atau 722 KK, yang terdiri dari pria 1.563 jiwa dan wanita 1.510 jiwa.¯

C. Kondisi Sosial Budaya

Dari hasil penelitian, penduduk Desa Bolapapu berasal dalam satu rumpun (To-Kulawi) dengan menggunakan bahasa sehari-hari adalah bahasa Kaili Moma dan Kaili Tado.
Masyarakat di desa ini, merupakan masyarakat agraris, dimana sebagian besar perekonomiannya tergantung pada sektor pertanian. Disamping itu, ada pula penduduk yang bermata pencaharian lain seperti pengrajin, pedagang, pegawai, tukang dan lain-lain.
Untuk mengetahui keadaan sosial budaya di Desa Bolapapu, maka perlu diketahui pula kepercayaan penduduk menurut agama yang dianut serta pengembangan adat dan tradisi pada masyarakat di lokasi penelitian. Tampak pada tabel di Kantor Desa, bahwa penduduk Desa Bolapapu memeluk agama Islam dan Kristen.
Sedangkan hasil perolehan sumber data mengenai kepercayaan terhadap tradisi nenek moyang yang diwariskan secara turun temurun, nampaknya sudah mulai terkikis oleh besarnya pengaruh agama yang dianut oleh masyarakat di Desa Bolapapu.
Sekalipun demikian masih terdapat sekelumit masalah yang dicampurbaurkan dengan masalah tradisi, masih diberlakukan oleh sebagian masyarakat terutama dalam upacara daur hidup yang berkaitan dengan religi dan kepercayaan.
Menurut sumber, pelaksanaan upacara daur hidup merupakan warisan tradisi yang masih dibutuhkan oleh masyarakat Kulawi. Selain itu, warisan leluhur perlu dipelihara dan dilestarian sebagai khasanah budaya bangsa ”.
Sedangkan dalam pelaksanaa upacara adat lainya, seperti upacara hasil panen (Raego Mpae), tradisi ini masih tetap terjaga dan dilaksanakan oleh masyarakat di Desa Bolapapu. Kebiasaan ini telah merakyat pada masyarakat setempat dan saling bergantian antara kelompok satu dengan kelompok lainnya untuk melaksanakan upacara tersebut. Kebiasaan ini menurut mereka sebagai pengucapan rasa syukur dan luapan kegembiraan dengan limpahan hasil yang diberikan.¯

D. Tinjauan Peraturan HaKI di Indonesia

Tinjauan ini dianggap penting untuk memberikan perlindungan terhadap upaya-upaya kreatif atau reputasi komersial, guna memajukan pertumbuhan ekonomi suatu daerah yang mengarah pada pertumbuhan ekonomi nasional. Keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan TRIPs (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, Icluding Trade on Counterfeit Goods) yang merupakan bagian dari Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia yang ditandatangani pada tanggal 15 April 1994 (Undang-Undang R.I. No. 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Estabilishing the Word Trade Organization), mensyaratkan adanya Perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang terdiri dari Hak Cipta dan Hak-Hak yang terkait (Copyright and Related Rights), Merek Dagang (Trademarks), Indikasi Geografis (Geographical Indication), Desain Industri (Industrial Designs), Paten (Patents), Desain Tata Letak Sirkit Terpadu (Layout-Designs/Topographies of Integrated Circuits), Rahasia Dagang (Protection of Undisclosed Information) dan Pengawasan terhadap Praktek yang membatasi Konkurensi dalam Kontrak Lisensi (Control of Anti-Competitive Practices in Contractual Licenses).
Saat ini, Indonesia telah memiliki 6 (enam) Undang-Undang di bidang HaKI, yaitu :
1. Undang-Undang No. 12 tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 tahun 1987
2. Undang-Undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
3. Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
4. Undang-Undang No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
5. Undang-Undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten
6. Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek.
Pada tanggal 7 Mei 1997, Pemerintah R.I. juga meratifikasi 5 (lima) perjanjian dan traktat Internasional di bidang HaKI dengan Keppres, sebagai berikut :
1. Keputusan Presiden R.I. No. 15 tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 24 tahun 1994 tentang Pengesahan Paris Convention for the Proctetion of Industrial Property dan Convention Estabilishing the Word Intellectual Property Organization
2. Keputusan Presiden R.I. No. 15 tahun 1997 tentang Pengesahan Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation Under PCT
3. Keputusan Presiden R.I. No. 17 tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
4. Keputusan Presiden R.I. No. 18 tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention fot the Protection of Literary and Artistic Works
5. Keputusan Presiden R.I. No. 19 tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyright Treaty.
Peraturan perundang-undangan di bidang HaKI adalah bidang hukum yang berkaitan dengan hak-hak hukum, berhubungan dengan upaya-upaya kreatif atau reputasi komersial dan goodwill. Pokok masalah dari HaKI sangat luas dan termasuk karya-karya literary dan artistic, film, program computer, invensi, desain dan merek yang digunakan oleh para pedagang untuk barang-barang, produk-produk atau jasa. Peraturan perundang-undangan HaKI melarang pihak-pihak lain untuk meng-kopi atau mengambil keuntungan secara tidak jujur atau curang dari karya-karya atau reputasi orang lain dan tidak memberikan ganti rugi. (Sumber : Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata Deputi Bidang Nilai Budaya, Seni dan Film. Deskripsi Gapit Wayang dari Tanduk Kerbau. Hal. 17-18. Jakarta : 2002)
Di bawah ini terdapat beberapa bentuk hak-hak yang berbeda atau bidang-bidang hukum yang menimbulkan hak-hak yang bersamaan sebagai HaKI, yaitu sebagai berikut:
1. Hak Cipta
2. Paten
3. Merek
4. Desain Industri
5. Rahasia Dagang
6. Desain Tata Letak.¯
Bab IIi
PAKAIAN ADAT DARI KULIT KAYU
(Khas Etnik Kulawi di Sulawesi Tengah)

A. Pengertian dan Asal Usul

Benda yang berupa pemukul kulit kayu ditemukan pada penggalian di padang Tampeura Desa Langkeka Kecamatan Lore Selatan Kabupaten Poso, menunjukan bukti bahwa sejak zaman Prasejarah teknologi tradisional kain dari kulit kayu telah dimulai di daerah Sulawesi Tengah.
Sekarang, teknologi tradisional kain dari kulit kayu masih berkembang di masyarakat Sulawesi Tengah terutama pada etnik Kaili dan Kulawi. Teknologi tradisional ini digunakan untuk keperluan upacara adat yang berkaitan dengan religi dan kepercayaan.
Keragaman etnik di Sulawesi Tengah dapat dilihat dari pakaian, makanan khas, upacara sejak lahir hingga meninggal dunia, perumahan dan sebahagian dibedakan pula oleh bahasa (logat). Dari perbedaan itu, maka di Sulawesi Tengah terdapat 12 (dua belas) kelompok etnik (suku bangsa) yang tersebar di 9 (sembilan) Kab./Kota, yaitu; etnik Kaili, Tomini, Kulawi, Lore, Pamona, Mori, Bungku, Banggai, Saluan, Balantak, Tolitoli dan Buol. (Sumber : Masyhuda, H.M. Palu Meniti Zaman. Hal. 13-14. Palu : YKST. 2001)
Untuk kepentingan ini, dipilih etnik Kulawi sebagai pelaku teknologi tradisional kain dari kulit kayu yang dijadikan sebagai Pakaian Adat, berkaitan dengan religi dan kepercayaan.
Menurut Paulus Tampinongo (69 thn), mantan Penilik Kebudayaan Kandepdikbud Kecamatan Kulawi Propinsi Sulawesi Tengah, Senin (17/11/2003) menjelaskan, “Kalau kita melihat sejarah pertumbuhan dan perkembangan masyarakat Kulawi, pemakaian kain dari kulit kayu telah ada sejak manusia berada di Kulawi ini pada zaman Prasejarah”.
Lanjutnya, “ada pendapat beberapa ahli, misalnya Dr. Kruyt mengatakan bahwa suku Kulawi dikelompokkan dalam suku Toraja Barat. Sementara pendapat Drs. Indra B. Wumbu dan alm. Masyhuddin H. Masyhuda, mengelompokkan suku Kulawi ini adalah suku Kaili. Pendapat terakhir bahwa suku Kulawi adalah asimilasi perkawinan dari perpindahan penduduk secara besar-besaran di Gunung Momi. Ada yang lari ke arah barat melalui Hindia belakang, tembus ke Sumatra, Jawa kemudian Makassar. Ada yang lari ke Timur mulai dari Jepang, Filiphina, Sanger Talaud, Manado, Gorontalo kemudian Palu dan Poso. Jadi yang datang dari Utara dan datang dari Selatan melalui sungai Sa’dang terjadilah asimilasi perkawinan antara dua suku tersebut. Dari hasil perkawinan ini, itulah yang disebut suku Kulawi”.
Kesimpulannya adalah, “sejak zaman perpindahan secara besar-besar atau sebelum mereka datang, penduduk asli Kulawi telah memproses kulit kayu untuk dijadikan bahan pakaian yang disebut orang Kulawi pada umumnya, Nunu”.
Pada perkembangan selanjutnya, “untuk membedakan strata sosial masyarakat Kulawi dapat dilihat dari pemakaian busana bawahan wanita (rok). Kalau dalam pemakaian sehari-hari busana tersebut bersusun dua, sementara dalam pemakaian upacara adat ia dibuat bersusun tiga. Dari sini dapat dilihat strata sosial di masyarakat Kulawi”, ungkap sumber dikediamannya.¯

B. Kelengkapan dan Proses Pembuatan

1. Pemilihan bahan baku
Teknologi tradisional Pakaian Adat dari Kulit Kayu dimulai dengan menyiapkan bahan baku yang dilakukan bersama-sama antara kaum pria dan wanita dengan memilih jenis kayu : Nunu, Ivo, Tobula, Thea, Malo yang bercabang muda dan diambil pada saat bulan muda, berukuran antara 20-30 cm. atau disesuaikan dengan kebutuhan.
2. Peralatan yang digunakan
Pekerjaan dilanjutkan oleh kaum wanita dengan menyiapkan peralatan seperti :
§ Palu ; terbuat dari 2 (dua) potong batang pisang yang digunakan untuk meninggikan Tatua (landasan), berukuran dengan panjang 40 cm. dan lebar 15 cm.
§ Tatua ; terbuat dari sepotong kayu keras (jenis kayu kelas 1), berukuran 2 m dengan lebar 30 cm. dan tebal 15-20 cm. yang digunakan sebagai landasan.
§ Pola ; terbuat dari batang enau bagian pangkal yang digunakan untuk menghancurkan kulit beringin atau nunu agar mudah menyatu.
§ Ike Tinahi ; sejenis batu menyerupai marmer yang bila belum dipergunakan warnanya putih kelabu, dan bila telah digunakan warnanya kemerah-merahan mengikuti warna kulit kayu, digunakan untuk membuat kulit kayu lebih memanjang.
§ Ike Pogea ; sejenis batu yang dibentuk menurut panjang geriginya berjumlah 23 buah yang digunakan untuk membuat kulit kayu lebih melebar.
§ Ike Tangkalole/Bengko ; sejenis batu yang dibentuk geriginya seperti garis diagonal pada empat persegi panjang yang digunakan untuk membentuk garis-garis diagonal pada permukaan kulit kayu.
§ Ike Popapu ; sejenis batu berukuran panjang 5 cm. lebar 4 cm. dan tebal 2 cm. yang digunakan pada tahapan penyelesaian pembuatan kulit kayu. Bila Ike Popapu ini digunakan, berarti proses pembuatan kain dari kulit kayu mendekati tahap penyelesaian.
§ Poongko ; terbuat dari bambu berukuran panjang 2 m, garis tengah 1-2 cm. yang digunakan untuk mendorong kulit kayu yang sedang diproses ke arah depan, kebelakang, kekanan atau kekiri untuk mencocokkan letak kulit beringin pada landasan (Tatua).
§ Parondo ; terbuat dari kayu berukuran panjang 37 cm. lebar 9 cm. dan tebal 4 cm. yang digunakan untuk meratakan atau memperhalus kulit kayu.
§ Kura Tana ; belanga tanah terbuat dari tanah liat atau tanah lilin berukuran tinggi 60 cm. garis tengahnya 30 cm. yang digunakan untuk merebus kulit kayu yang diproses untuk mendapatkan selembar kain dari kulit kayu.
§ Tempurung Kelapa ; digunakan selama kegiatan pembuatan kain kulit kayu berukuran lebih besar yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan air untuk menyirami kulit kayu yang sedang diproses. Maksud penyiraman itu untuk mempermudah pembuatan kulit kayu agar selalu dalam keadaan basah dan mudah menyatu.
§ Abu Dapur ; sisa-sisa pembakaran yang digunakan untuk mempermudah kulit kayu dalam pembusukan agar mudah menyatu, mematikan kuman dan berfungsi sebagai bahan pengawet.¯
3. Tahapan dan proses pembuatan
Setelah pemilihan bahan baku dan penyiapan peralatan kerajinan kulit kayu seperti yang telah diuraikan di atas, selesai. Tahapan dilanjutkan dengan proses pembuatan yang dimulai dengan :
a. Memukul-mukul batang kayu yang berukuran antara 20-30 cm. dengan cara memanjang.
b. Mengupas kulit kayu dari batangnya (memisahkan antara kayu dengan kulitnya).
c. Menguliti kulit kayu dengan memisahkan dan meninggalkan kulit kambiuang dan kulit ari.
d. Merebus kulit kayu yang dicampur abu dapur (sisa-sisa pembakaran) dengan menggunakan Kura Tana. Proses ini dijadikan sebagai bahan pengawet dan untuk mematikan kuman/jamur yang terdapat pada kulit kayu.
e. Membungkus kulit kayu dengan menggunakan Tavaiki (sejenis daun pisang).
f. Menyimpan kulit kayu disuatu tempat selama kurang lebih 1 (satu) minggu serta menghindari sinar matahari sampai terjadi proses pembusukan.
g. Menyusun dan meletakkan kulit kayu di atas Tatua (landasan) dengan posisi bagian kulit kambiuang mengarah ke bawah dan bagian kulit ari mengarah ke atas.
h. Memukul kulit kayu bagian atas (kulit ari) dengan menggunakan Pola yang berfungsi untuk menghancurkan kulit kayu agar mudah menyatu/bersambung.
i. Memukul kulit kayu dengan menggunakan Ike Tinahi yang berfungsi untuk membuat kulit kayu lebih memanjang.
j. Memukul kulit kayu dengan menggunakan Ike Pogea yang berfungsi untuk membuat kulit kayu lebih melebar.
k. Memukul kulit kayu dengan menggunakan Ike Tangkalole/Bengko yang berfungsi untuk membentuk garis-garis diagonal pada permukaan kulit kayu.
l. Memukul kulit kayu dengan menggunakan Ike Popapu yang digunakan pada tahapan penyelesaian pembuatan kulit kayu. Bila Ike Popapu ini digunakan, berarti proses pembuatan kain dari kulit kayu mendekati tahap penyelesaian.
m. Setelah proses pembuatan kain dari kulit kayu dinyatakan selesai, kemudian masuk pada tahap pewarnaan dengan menggunakan Ula Kau (pewarna dari kayu) dan Ula Vua (pewarna dari buah).
n. Proses diakhiri dengan mendesain pakaian adat dengan menggunakan kain dari kulit kayu yang disesuaikan dengan fungsi dan kegunaan.¯

C. Bentuk Fisik Pakaian

(Bentuk fisik pakaian dari kulit kayu setelah didesain,
disesuaikan dengan fungsi dan kegunaan)

D. Fungsi dan Kegunaan

Pakaian Adat dari Kulit Kayu khas etnik Kulawi di Sulawesi Tengah, terbagi atas beberapa jenis dan mempunyai fungsi/kegunaan :
§ Toradau Kulawi
Blus dari kulit kayu, berwarna dasar putih dan pada bagian dada terdapat ragam hias belah ketupat berwarna jingga. Blus ini dipakai pada upacara adat dan menyambut tamu kehormatan.
§ Vuya Kulawi
Kain dari kulit kayu, berwarna dasar putih dan dipakai pada upacara adat Balia (upacara penyembuhan).
§ Siga Kulawi
Destar dari kulit kayu, berwarna dasar putih bergaris-garis yang dipakai pada upacara adat berkaitan dengan religi.
§ Toradau Kulawi
Blus dari kulit kayu, berwarna dasar hitam yang dipakai oleh pengantin wanita atau menghadiri pesta adat dan penjemputan tamu kehormatan.
§ Vini Kulawi
Rok dari kulit kayu, berwarna dasar hitam yang dipakai oleh pengantin wanita atau menghadiri pesta adat dan penjemputan tamu kehormatan.
§ Vuya Kulawi
Sarung dari kulit kayu, berwarna dasar coklat yang dipakai sebagai pembayar denda dan penangkal untuk penyembuhan dari gangguan roh-roh nenek moyang. (Sumber : Djarahni, Djumran. Petunjuk Berkunjung Museum Negeri Sulawesi Tengah. Hal. 56-57. Palu : YKST. 1991)¯

E. Jenis-Jenis dalam Pemakaian

1. Pemakaian sehari-hari
Seperti yang telah disebutkan pada bab di atas, bahwa sejak zaman perpindahan secara besar-besar atau sebelum terjadinya pembauran, penduduk asli Kulawi telah memproses kulit kayu untuk dijadikan bahan pakaian yang mereka sebut “Nunu “.
Nunu, dalam pemakaian sehari-hari di masyarakat Kulawi sejak zaman prasejarah digunakan untuk melindungi tubuh. Zaman itu, belum ada teknologi modern yang dapat memproduksi bahan pakaian untuk kebutuhan tersebut.
Pada perkembangan selanjutnya, untuk membedakan strata sosial di masyarakat Kulawi, Nunu dibuat dalam pemakaian busana bawahan wanita (rok) untuk 2 (dua) kepentingan. Kepentingan pertama digunakan dalam kehidupan sehari-hari yang dibuat bersusun dua, sedangkan untuk kepentingan kedua digunakan dalam upacara adat yang dibuat bersusun tiga.
Saat ini, pemakaian Nunu dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat Kulawi, sudah tidak digunakan lagi. Hal ini terjadi karena adanya perkembangan teknologi yang masuk sampai ke pelosok-pelosok desa. Bahan pakaian yang digunakan masyarakat Kulawi, sebagaimana yang dipakai oleh masyarakat umumnya.¯
2. Pemakaian upacara adat
Sementara dalam pemakaian diupacara adat yang berkaitan dengan religi dan kepercayaan, Nunu masih digunakan di masyarakat Kulawi. Bahan pakaian dari kulit kayu ini digunakan sesuai dengan fungsi dan kegunaan. Untuk lebih jelasnya, fungsi dan kegunaan pakaian adat dari kulit kayu dapat dilihat pada bab III bagian D di atas.¯

F. Harapan dan Upaya Perlindungan

Sebagaimana telah diuraikan pada bab terdahulu, keunikan dari pakaian adat yang terbuat dari kulit kayu dengan menggunakan teknologi-teknologi tertentu, peraturan perundang-undangan tentang Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat memberikan bentuk perlindungan antara lain :
1. Hak Rahasia Dagang ; karena proses pembuatan pakaian adat dari kulit kayu ini, hanya diketahui oleh pihak tertentu dan memiliki nilai ekonomi (dapat meningkatkan keuntungan).
2. Hak Desain Industri ; karena pakaian adat dari kulit kayu ini, memiliki kreasi dengan konfigurasi bersusun pada busana bawahan wanita (rok) yang memberikan kesan estetis.
3. Hak Cipta ; karena pakaian adat ini, memiliki keunikan yang terbuat dari kulit kayu dan menggunakan teknologi tertentu.
Melihat tahapan dan proses pembuatan Pakaian Adat dari Kulit Kayu di atas, jika tidak mendapat perlindungan HaKI, dimungkinkan adanya eksploitasi tanpa batas oleh pemesan terhadap karya cipta teknologi tradisional ini. Olehnya, berbagai harapan harus ditindak lanjuti sebagai sebuah usaha perlindungan terhadap Hak Cipta Bangsa.¯
Bab IV
PENUTUP
Kesimpulan dan saran yang utama dalam penulisan ini adalah bahwa studi ini memerlukan studi-studi lebih lanjut terutama mengenai jenis dan ornamen yang dihasilkan.
Singkatnya waktu penelitian, dana yang terbatas dan peralatan yang ada kurang memukinkan untuk mendapatkan inventarisasi data sebanyak-banyaknya dan analisis ornamen yang akurat. Mengingat Sulawesi Tengah belum mempunyai ornamen, ragam hias ataupun ciri kerajinan yang khas dan dikenal secara luas.
Selain hal tersebut, beberapa hal yang ingin disampaikan dalam bab ini adalah sebagai berikut :
A. Kesimpulan
1. Sulit untuk mengetahui pengertian dan asal usul Pakaian Adat dari Kulit Kayu secara pasti. Tulisan mengenai pengertian dan asal usul di atas adalah semata-mata hasil wawancara. Sehingga sangat mungkin terdapat perbedaan dengan sub etnik lain.
2. Karena tidak semua bentuk perlindungan HaKI diberikan terhadap proses pembuatan Pakaian Adat dari Kulit Kayu khas etnik Kulawi di Sulawesi Tengah, maka bentuk Perlindungan tertentu yang dapat diberikan adalah Hak Rahasia Dagang, karena proses pembuatannya hanya diketahui oleh pihak tertentu dan memiliki nilai ekonomi (dapat meningkatkan keuntungan).
3. Sekilas tahapan pembuatan pakaian adat dari kulit kayu mirip dengan pembuatan pakaian pada umumnya, hanya saja perlengkapan yang digunakan masih tradisional, bukan teknologi modern.
4. Karena Pakaian Adat dari Kulit Kayu ini memiliki kreasi dengan konfigurasi bersusun pada busana bawahan wanita yang memberikan kesan estetis, sesuai Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dapat diberikan Perlindungan Hak Desain Industri.
5. Melihat keunikan Pakaian Adat dari Kulit Kayu khas Etnik Kulawi di Sulawesi Tengah yang terbuat dari kulit kayu dan menggunakan teknologi tertentu, maka sesuai Undang-Undang No. 12 tahun 1997 Pasal 11 huruf h, teknologi tradisional ini telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Perlindungan Hak Cipta.¯
B. Saran-Saran
Diskusi ataupun tukar pendapat mengenai pakaian adat dari kulit kayu agar lebih ditingkatkan. Mengingat banyak hal yang bisa dilakukan dengan kerajinan ini sebagai teknologi tradisional dari Sulawesi Tengah. Misalnya, perlukah adanya standarisasi ornament dalam pembuatan pakaian adat dari kulit kayu ? Bagaimana kita melihat adanya pola bersusun pada busana bawahan wanita (rok) pada pakaian adat ini ? Bagaimana mentransfer tehnik pewarnaan yang menggunakan bahan dari pohon beringin pada pakaian adat ini ?

Semua hal di atas akan menarik untuk dibahas, bila ide kita telah sampai dalam melihat kemungkinan pakaian dari kulit kayu dijadikan materi pelajaran muatan lokal seni kerajinan untuk remaja atau tingkat SLTP.¯

DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Diskripsi Tari Rato. Palu : Bagian Proyek Pembinaan Kesenian Sulawesi Tengah, 1995/1996.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Upacara Tradisional dalam Hubungannya dengan Peristiwa Alam dan Kepercayaan Daerah Sulawesi Tengah. Jakarta : Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah, 1985.
Djarahni, Djumran. Petunjuk Berkunjung Museum Negeri Sulawesi Tengah. Palu : Yayasan Kebudayaan Sulawesi Tengah, 1991.
Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata Deputi Bidang Nilai Budaya, Seni dan Film. Deskripsi Teknologi Tradisional Gapit Wayang dari Tanduk Kerbau. Jakarta : Bagian Proyek Pengembangan Kebijakan NBSF, 2002.
Masyhuda, H.M. Palu Meniti Zaman. Palu : Yayasan Kebudayaan Sulawesi Tengah, 2000.
Mattulada, H.A. Sejarah Kebudayaan “To-Kaili” (Orang Kaili). Palu : Badan Penerbit Universitas Tadulako, 1989.¯

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management